Penyusunan Kode Etik Berlembaga: Menuju KEMAFAR-UH Lebih Sehat ?

Suasana penyusunan kode etik berlembaga Kemafar-UH di sekretariat bersama, Selasa (17/01/2017)
Redaksi Lege Artis – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Kemafar-UH) telah menggelar rapat perancangan draft kode etik berlembaga pada hari Rabu, 4 Januari 2017 lalu di sekretariat Kemafar-UH. Rapat ini bertujuan untuk meminta pandangan anggota Kemafar-UH mengenai usulan pembuatan draft kode etik pada kongres yang diselenggarakan tahun 2016 lalu.
“Saat ini Maperwa membutuhkan pandangan-pandangan dari anggota keluarga mengenai perumusan kode etik yang akan mengatur dinamika berlembaga dalam lingkup Kemafar-UH maupun dengan lembaga-lembaga lain”
Kata Musfirah Dewi, salah satu anggota Maperwa Kemafar-UH.

Nantinya kode etik yang berisi norma dan etika harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas kelembagaan, termasuk hal-hal yang  tidak boleh dilakukan dalam lingkup Kemafar-UH. Selain itu, kode etik ini memuat beberapa peraturan yang belum terdapat di dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Kemafar-UH.

Bobby Sugara selaku presiden Bem Kemafar-UH setuju jika kode etik ini dibentuk agar mahasiswa yang aktif dalam organisasi berada dalam jalur berlembaga yang semestinya dan dapat mewakili suara mahasiswa.
“Jangan jadikan kode etik ini sebagai ketakutan dalam berlembaga. Benahi diri sendiri terlebih dahulu, agar jika kita terikat oleh kode etik ini kita tidak merasa takut”
Kata Bobby Sugara kemudian.

*(air, n.a)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.